Selasa, 20 Agustus 2013

DE AUDIT

Jumat 16 Agustus 2013
Semangat pagi !!
 

 
DE AUDITU
 
Dalam dunia hukum, disebut saksi bila orang itu melihat, mendengar dan mengetahui sendiri tentang sebuah peristiwa hukum ( original evidence). Tetapi bila seseorang saksi yang hanya diberitahu oleh orang lain tentang sebuah peristiwa hukum dan tidak pernah mengalami dan mengetahui sendiri di sebut De auditu atau second hand evidence.
 
Saksi jenis ini dipandang tidak mempunyai bobot pembuktian banyak kesangsian atas saksi tersebut sehingga sulit diterima sebagai nilai bukti penuh. mirip sebutan report,gosip atau rumor.
 
Dalam realitas sebagai saksi dibutuhkan pembuktian dan keberanian untuk mengatakan yang sebenar-benarnya apa yang dilihat didengar dan dialaminya dan siap menanggung resiko dari ksaksiannya.
 
Sahabat,
 
Ada banyak berita semu, rumor, gosip yang bersliweran disekitar kita, dan tanpa sadar banyak orang menjadi ‘de auditu’ , menangkap berita teman yang didapat dari temannya yang lain. lalu menjadi bahan yang begitu hangat, lalu menjadi pembenaran atas sebuah peristiwa yang belum tentu benar.
 
Sebaliknya belum tentu saksi yang sebenarnya memiliki keberanian tampil untuk menyatakan fakta sebenarnya, dan menanggung resiko dari original evedence yang dialaminya. lebih baik menyelamatkan diri dari pada celaka.
 
Kedua-duanya berbahaya, menjadikan rusak suasana, fakta menjadi kabur, masalah tak terselesakan, pelan tapi pasti ada resiko besar karena peristiwa tersebut,
 
Hidup wajar dan apa adanya akan membuat hidup ini lebih damai, hal seperti ini akan menjadi kesaksian hidup yang sebenarnya. tidak ada gunanya untuk menjadi de auditu, penggosip atau saksi palsu.
 
Semakin dekat orang beribadah dengan Penciptanya (apapun agamanya) maka ia akan menjadi saksi yang benar kepada semua orang yang melihatnya. karena pada suatu saat ia akan mempertanggungjawabkan kesaksiannya itu.
 
Selamat menjadi saksi...
 
Filipus gudel
Motivator
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar