Jumat 16 Agustus 2013
Semangat pagi !!
DE AUDITU
Dalam dunia hukum, disebut saksi bila orang itu melihat, mendengar dan
mengetahui sendiri tentang sebuah peristiwa hukum ( original evidence). Tetapi
bila seseorang saksi yang hanya diberitahu oleh orang lain tentang sebuah
peristiwa hukum dan tidak pernah mengalami dan mengetahui sendiri di sebut De
auditu atau second hand evidence.
Saksi jenis ini dipandang tidak mempunyai bobot pembuktian banyak
kesangsian atas saksi tersebut sehingga sulit diterima sebagai nilai bukti
penuh. mirip sebutan report,gosip atau rumor.
Dalam realitas sebagai saksi dibutuhkan pembuktian dan keberanian untuk
mengatakan yang sebenar-benarnya apa yang dilihat didengar dan dialaminya dan
siap menanggung resiko dari ksaksiannya.
Sahabat,
Ada banyak berita semu, rumor, gosip yang bersliweran disekitar kita, dan
tanpa sadar banyak orang menjadi ‘de auditu’ , menangkap berita teman yang
didapat dari temannya yang lain. lalu menjadi bahan yang begitu hangat, lalu
menjadi pembenaran atas sebuah peristiwa yang belum tentu benar.
Sebaliknya belum tentu saksi yang sebenarnya memiliki keberanian tampil
untuk menyatakan fakta sebenarnya, dan menanggung resiko dari original evedence
yang dialaminya. lebih baik menyelamatkan diri dari pada celaka.
Kedua-duanya berbahaya, menjadikan rusak suasana, fakta menjadi kabur,
masalah tak terselesakan, pelan tapi pasti ada resiko besar karena peristiwa
tersebut,
Hidup wajar dan apa adanya akan membuat hidup ini lebih damai, hal seperti
ini akan menjadi kesaksian hidup yang sebenarnya. tidak ada gunanya untuk
menjadi de auditu, penggosip atau saksi palsu.
Semakin dekat orang beribadah dengan Penciptanya (apapun agamanya) maka ia
akan menjadi saksi yang benar kepada semua orang yang melihatnya. karena pada
suatu saat ia akan mempertanggungjawabkan kesaksiannya itu.
Selamat menjadi saksi...
Filipus gudel
Motivator

Tidak ada komentar:
Posting Komentar